KELOMPOK 14
- IIN
DESMIANY DURI (2014 31 338)
- NANI RAHAYU
(2014 31 143)
- LELY
FERAWATY PASARIBU (2014 31 259)
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB 7
PERBUATAN YANG DI LARANG
PERBUATAN YANG DI LARANG
Pasal 27
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar :
1. Kesusilaan
2. Perjudian
3. penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik
4. pemerasan
dan/atau pengancaman.
Maksud dari pasal diatas adalah Sistem Informasi RS
tidak boleh mengeluarkan informasiyang berisi 4 poin tersebut diatas.
Pasal 28
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan :
1. Berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
2. Informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Misalnya : Iklan RS tidak boleh mengandung unsur SARA,
dan data dibuat berdasarkan fakta.
Pasal 29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Misalnya : RS mengirim email ke pasien dengan isi
berita yang mengancam / menakuti pasien.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik :
(1) Milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Maksud pasal ini adalah orang yang tidak mempunyai
wewenang mengubah data pasien tidak boleh merubah data pasien.
Pasal 31
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik :
1. dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2. yang
tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
3. Kecuali
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Maksud dari pasal ini adalah Tidak boleh melakukan
intervensi ke sistem elektronik orang lain.
Pasal 32
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun :
(1) mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
(2) memindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.
Maksud dari pasal ini adalah Data pasien dalam sistem
EMR harus terjaga kerahasiaannya.
Pasal 33
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Misalnya dalam suatu RS
tidak boleh memasukkan flash disk ke dalam komputer tanpa sepengetahuan orang
IT, karena bisa mengakibatkan adanya virus ke dalam sistem.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat
keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan
untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal
yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat
diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan
penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu
sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Maksud dari pasal ini adalah
tidak boleh merusak sistem yang sudah ada di RS, bagaimanapun caranya.
Pasal 35
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Maksud dari pasal ini adalah
tidak memanipulasi data yang ada di dalam EMR, data dibuat berdasarkan fakta.
Pasal 36
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
Maksud pasal ini adalah
karyawan ataupun orang lain yang tidak punya wewenang untuk akses dokumen EMR
tidak boleh melakukan pengisian EMR.
Pasal 37
Setiap
Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Maksud dari pasal ini adalah
WNA / WNI yang berada di luar Indonesia tidk boleh melakukan perbuatan yang
dilarang sesuai pasal 27 s.d 36.
Kesimpulan
BAB
VII menjelaskan tentang Perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti melanggar
kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pemerasan. Dalam
transaksi elektronik, Setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan
berita yang menimbulkan rasa kebencian. Dalam akses informasi, setiap orang
dilarang mengakses komputer milik orang lain untuk mendapatkan informasi dengan
menerobos sistem keamanan. Dalam informasi elektronik, setiap orang dilarang
melakukan penyadapan dan intersepsi. Pasal 35 dan 36 menjelaskan
bahwa setiap orang tanpa hak dilarang melakukan manipulasi yang merugikan
orang lain.
Penyelesaian
sengketa dijelaskan pada BAB VII, isinya tentang setiap orang dapat mengajukan
gugatan.
SOAL
4.A
Berapa jumlah LOS dari 10 pasien yang pulang pada tanggal 6 Oktober 2005,
dengan tanggal masuk :
1.
12 September 6.
11 September
2.
28 September 7. 5
Oktober
3.
30 September 8.
16 September
4.
26 September 9. 6 Oktober
5.
4 Oktober 10.
13 Agustus
ALOS
???
Jawaban :
1.
12 September = 24 hari
2.
28 September = 8 hari
3.
30 September = 6 hari
4.
26 September = 10 hari
5.
4 Oktober = 2 hari
6.
11 September = 25 hari
7. 5
Oktober = 1 hari
8.
16 September = 20 hari
9. 6 Oktober =
0 hari
LOS = 150 hari
ALOS
= Rata-rata lama perawatan
10 pasien
= 15 hari
B.
RS dengan 200tt jumlah hari rawat tahun 2004 = 62050 pasien keluar & mati =
6495 dengan lama rawat = 61930
Hitung :
Rata-rata
sensus harian tahun 2004
BOR
2004
ALOS
2004
Jawaban :
Total
jumlah hari pada periode tersebut
366
= 170 pasien
2).
BOR = jumlah hari rawat X 100%
(200 x 366 hari)
= 84,7 %
Jumlah
pasien keluar (H+M)
6495
= 9 hari
5.A
Ruang rawat jantung tt = 20 tahun 2001. Jumlah hari rawat = 5260 hari. Jumlah
pasien keluar = 1255
B.
dengan lama rawat = 5066 hari
-
Berapa rata-rata pasien per hari ?
-
ALOS?
-
BOR?
Jawaban :
Total
jumlah hari pada periode tersebut
365
=
14 pasien
Jumlah
pasien keluar (H+M)
1255
= 4 hari
3).
BOR = jumlah hari rawat X 100%
(20 x 365 hari)
= 72,05 %
C.
RS dengan 700tt tahun 1985
Masuk = 14117
Keluar
(H+M) = 14086
Lama
Rawat = 137202
Jl
hari rawat = 226842
Pasien
R.Jalan = 192846
ALOS?
A
sensus harian?
BOR?
Jawaban :
Jumlah
pasien keluar (H+M)
14086
= 10 hari
Total
jumlah hari pada periode tersebut
365
=
621 pasien
3).
BOR = jumlah hari rawat X 100%
(700 x 365 hari)
= 88,78 %